Jilbab Syar’i Vs Pakaian Gaul
Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti payudara, paha, dan sebagainya. Pakaian gaul muslimah sekarang kebanyakan membungkus bukan menutup. “Membungkus” maksudnya adalah berpakaian tapi lekuk-lekuk tubuh masih sangat terlihat, transparan, akibat pakaian kekecilan dan ketat. Sedangkan “menutup” adalah berpakaian dengan baik dan rapi tanpa menampakkan model-model lekuk-lekuk tubuh alias tidak ketat dan tidak transparan. Inilah yang diharapkan dari penggunaan jilbabsyar’i.
Dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis/ketat sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini. Oleh karena itu saudariku, marilah kita membiasakan menggunakanjilbab syar’i sebagai salah satu bentuk kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
Jilbab Syar’i dan Ketaatan kepada Allah SWT
Saudarikau, sudah kita pahami bahwa menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Saudariku, Allah SWT telah memberikan karunia yang besar kepada kita semua berupa bentuk yang sempurna. Kita diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik bentuk (fii ahsani taqwiim). Seorang muslimah akan selalu ingin menjadi tampil menarik di hadapan manusia akan tetapi penampilan yang paling menarik dari semua penampilan adalah penampilan yang sesuai syariat Allah sang Pengasih dan Penyayang hamba-Nya dengan memerintahkan memakai jilbab sebagai penyempurna kewajiban sebagai seorang muslimah yang sudah baligh. Hal ini adalah bentuk kasih sayang kepada hamba-Nya khususnya wanita, yakinlah bahwa Allah mengatur semua ini hanya untuk kebaikan saudariku-saudariku. Allah SWT telah memuliakan para wanita dengan syariat berhijab.
Ketahuilah saudariku, bahwa syariat berhijab adalah salah satu bentuk penghargaan Islam kepada kaum wanita. Aurat wanita begitu berharga, maka tidak pantas untuk diumbar dan dinikmati oleh yang tidak berhak. Sudah selayaknya ia terjaga dan terpelihara karena tidak ternilai oleh apa pun juga.
Subhanallah jilbab syar’i itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu pelindung. Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu). Jilbab itu ghirah (perasaan cemburu). Tak kan ada rasa sesal maupun kecewa sedikit pun memakai jilbab ini. Menggunakan jilbab syar’i adalah suatu kewajiban, dan salah satu tanda keimanan kepada Allah SWT. Saudariku, demi kemuliaan kita dan kecintaan kita kepada Allah SWT, marilah kita laksanakan syariat untuk berhijab ini dengan penuh ikhlas. Insya Allah kan banyak kita temui hikmah dan kebaikan di balik syariat-Nya ini.
Allah berfirman:
‘’….. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa ayat 13)
Wahai para muslimah jika kita mentaati perintah Allah dan rasul maka kelak akan mendapatkan syurga Allah SWT. Ayat di atas dikutip dari surah an-Nisa yang berarti wanita , perhatikanlah dalam al-Quran tertera surah wanita sedang surah lelaki tidak ada, ini bertanda bahwa wanita bisa mempunyai peran penting dalam menempuh kehidupan dan kemajuan Islam tetapi wanita bisa juga menjadi sumber fitnah terbesar jika tidak mentaati kaidah-kaidah Allah dan Rasul-Nya.
Kriteria Jilbab Syar’i
Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah). Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua bagian, yaitu khimar dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada, dan jilbabadalah baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Lalu bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Tidak tipis dan tidak transparan
- Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
- Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Tidak berwarna dan bermotif terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
Jilbab Syar’i Tidak Harus Longdress
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at (jilbab syar’i) adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah.
Saudarikau, syari’ah itu mudah dan tidak mempersulit. Marilah kita biasakan menutup aurat kita secara sempurna dengan jilbab syar’i. Silahkan download ebook Hijab dan Pakaian Muslimah karya Syaikh Ibnu Taimiyah di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kita dalam memahami jilbab syar’i.
Sumber : http://butikaini.com/jilbab/blog/syarat-jilbab-syari
Sumber : http://butikaini.com/jilbab/blog/syarat-jilbab-syari
0 komentar:
Posting Komentar